Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
12 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
13 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
12 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
4
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
7 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
5
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
7 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
6 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Penyiram Minyak Panas ke Kakak Kandung Ternyata Residivis

Penyiram Minyak Panas ke Kakak Kandung Ternyata Residivis
Kamis, 01 Agustus 2019 17:40 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Polisi menyebut, pelaku penyiram minyak panas bernama Parhan Azhari (23) terhadap kakak kandungnya sendiri bernama Fikri Maulana ternyata seorang residivis karena sudah keluar-masuk  penjara beberapa kali.

"Memang pelaku (Parhan Azhari) ini di antara 3 keluarga agak bandel. Dia sudah keluar masuk penjara. Bermasalah mulu dia," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Cilincing, AKP Suharto saat dihubungi, Kamis (1/8).

Suharto menyebut pelaku sering keluar-masuk penjara dengan permasalahan yang sama yakni bertengkar hingga menyebabkan luka-luka.

"Ya berantem-berantem biasa. Dia keluar masuk penjara karena manusia bermasalah. Di deket rumahnya kan ada pos polisi, kebetulan binmas juga sering memergoki kakak adek ini berantem. Tonjok-tonjokan sampai parah," jelasnya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan oleh pihak kepolisian walaupun sempat mengelak kepada polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Sebelumnya, seorang pria bernama Fikri Maulana harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) lantaran disiram minyak panas oleh adik kandungnya sendiri bernama Parhan Azhari (23).

Penganiayaan itu dilakukan di rumahnya di Jalan Tipar Timur RT 03 RW 04 Kelurahan Semper, Cilincing, Jakarta Utara pada Rabu (31/7) sekitar pukul 14.00 WIB.

Suharto menerangkan peristiwa tersebut terjadi karena hal spele. Korban marah kepada tersangka karena sepeda motor miliknya tidak ada saat hendak dia pakai.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/