Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
18 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
16 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
15 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Biadab, Pria di Sidoarjo Ini Tega Setubuhi Anak Kandung hingga Mengandung

Biadab, Pria di Sidoarjo Ini Tega Setubuhi Anak Kandung hingga Mengandung
M (39) warga Kecamatan Sedati yang tega perkosa NM (17) anak kandungnya sendiri. (Beritajatim.com)
Rabu, 31 Juli 2019 22:56 WIB
SIDOARJO - Biadab benar perbuatan yang dilakukan oleh M (39) warga Kecamatan Sedati terhadap NM (17) anak kandungnya sendiri.

Betapa tidak, dia tega menyetubuhi anak kandungnya yang pertama itu hingga hamil dua kali. Hamil pertama digugurkan, dan hamil berikutnya kini sudah berusia 8 bulan.

Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka sejak tahun 2017 sampai 2019. Saat itu korban masih berusia kelas 8 tingkat sekolah menengah sampai kelas 11 tingkat sekolah atas. "Perbuatan itu dilakukan saat kondisi rumah sepi. Isteri dan anak keduanya sedang tidak ada di rumah," kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho Rabu (31/7/2019).

Zain mengungkapkan korban saat usia 15 tahun, sudah digauli oleh bapaknya sendiri. Sampai waktu sudah positif hamil dan untuk menutupi perbuatannya, tersangka meminta kehamilan itu digugurkan.

“Pengguguran kandungan itu dilakukan di salah satu rumah sakit di Jawa Timur. Pengakuan ini juga sedang kami dalami,” tegasnya.

Tersangka mengaku tega melakukan itu karena merasa nafsunya tidak tersalurkan. “Pengakuan tersangka, tega menyetubuhi anaknya karena isterinya tidak mau melayani,” ungkap Zain menirukan pengakuan M.

Persetubuhan itu diakui tersangka seminggu sampai 2 kali. Dia melakukan pada saat hari libur sekolah anaknya. Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (1) no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:beritajtim.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/