Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
10 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
2
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
10 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
3
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
10 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
11 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
10 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
6 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polemik Kerjasama Kemendagri dan PT Astra, PKS Desak Pemerintah Ajukan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi

Polemik Kerjasama Kemendagri dan PT Astra, PKS Desak Pemerintah Ajukan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi
Senin, 22 Juli 2019 08:35 WIB
JAKARTA - Warga negara sudah mempercayakan data pribadi kepada negara. Untuk itu, negara wajib melindungi data yang dipercayakan tersebut sebagaimana amanat UU.

Begitu kata anggota Komisi I DPR Sukamta menanggapi penandatanganan kerjasama antara Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan 14 lembaga keuangan.

Menurutnya, kerja sama yang berkaitan dengan akses pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP elektronik (KTP el) itu memperlihatkan adanya celah hukum dalam hal jaminan perlindungan data pribadi warga negara.

“Karenanya saya mendesak pemerintah agar segera mengajukan draft RUU Perlindungan Data Pribadi kepada DPR,” tegas politisi PKS itu dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Data pribadi memang telah diatur dalam UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan (adminduk). Pasal 58 mengatur pemanfaatan data kependudukan untuk penggunaan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.

Sementara pasal 79 ayat 1 tegas mengamanatkan bahwa data perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasaiaannya oleh negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan akses data kependudukan ini diatur dalam Peraturan Menteri.

“Petugas dan pengguna dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai kewenangannya. Kalau dieksploitasi untuk kepentingan lain maka ini bisa masuk pelanggaran hukum,” terangnya.

Baginya, semua aturan itu belum memadai apalagi utuh. Untuk itu dibutuhkan UU khusus, sebab ketidakjelasan perbedaan pelayanan publik dengan privat dalam UU bisa menjadi celah hukum.

“Masalahnya persoalan data penduduk ini sangat rawan diselewengkan. Makanya pemerintah harus segera serius untuk mengajukan draft RUU Perlindungan Data Pribadi ini,” tegasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:RMOL.ID
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/