Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
17 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
18 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
12 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
4
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
12 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
5
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
17 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
11 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komisi III DPR Bahas Amnesti Baiq Nuril Pekan Depan

Komisi III DPR Bahas Amnesti Baiq Nuril Pekan Depan
Kamis, 18 Juli 2019 14:30 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR akan segera membahas surat permohonan amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril. Rencananya pembahasan itu akan dimulai pekan depan.

"Insyaallah segera dijadwalkan pleno Komisi III, kemungkinan awal minggu depan," kata Arsul saat dihubungi merdeka.com, Kamis (18/7).

Arsul mengatakan, pembahasan itu memang belum bisa dilakukan minggu ini. Pasalnya, surat penugasan dari rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR baru diterima Rabu (17/7) siang.

"Kami kan baru dapat penugasan kemarin siang," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik menyampaikan, pihaknya belum bisa membahas pertimbangan amnesti Baiq Nuril hari ini. "Belum hari ini," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).

Erma menyebut, Komisi III baru bisa membahas surat permohonan tersebut tanggal 24 Juli mendatang. "Kemungkinan tanggal 24," ucapnya

Saat ini, kata Erma, Komisi III masih membahas banyak agenda lain yang memang sudah terjadwal. "Karena komisi masih ada agenda lain. RUU Kitab UU Hukum Pidana, RUU Mahkamah Konstitusi, RUU Jabatan Hakim, RUU Pemasyarakatan," ucapnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/