Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
23 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
9 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
4
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
5
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
6 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
6
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
6 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal BLBI, Rizal Ramli akan Diperiksa Pekan Depan, Kwik Kian Gie Bilang Begini...

Soal BLBI, Rizal Ramli akan Diperiksa Pekan Depan, Kwik Kian Gie Bilang Begini...
Kamis, 11 Juli 2019 14:10 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Ekonomi dan Industri (Ekuin) Rizal Ramli (2000-2001), batal diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) karena tidak bisa hadir. KPK pun mengagendakan ulang pemeriksaan tersebut.

"KPK akan jadwalkan ulang pemeriksaan untuk saksi Rizal Ramli tersebut minggu depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Kamis (11/7/2019).

Selain Rizal, Mantan Menteri Ekuin lainnya, Kwik Kian Gie telah selesai diperiksa KPK hari ini, Kamis (11/7/2019) terkait kasus yang sama. Namun, pendahulu Rizal itu enggan berkomentar banyak saat ditanya wartawan.

"Nanti ya," kata Kwik saat tiba di Gedung KPK, Jakarta.

Rizal dan Kwik diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN).

Menurut Febri, KPK masih mendalami perkara penerbitan surat keterangan lunas (SKL) oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Meski Syafruddin sendiri telah dilepaskan dari rutan KPK, tapi lembaga antirasuah itu tetap optimis ada unsur pidana di kasus BLBI.

"Sampai hari kami mempertajam runtutan peristiwa dan proses yang terjadi sebelum SKL diterbitkan. Aspek pidana korupsi menjadi perhatian serius bagi KPK," tegas Febri lagi.

Syafruddin, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN. Kerugian negara dalam kasus BLBI oleh ketiga tersangka ini diduga mencapai Rp4,58 triliun.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Tirto.id
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/