Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
7 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
5
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
6
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

43 Kilo Ganja dari Sumut Ini Ditangkap di Pasaman

43 Kilo Ganja dari Sumut Ini Ditangkap di Pasaman
Sebanyak 43 KG Ganja dari Sumut Ini Diamankan dari dua orang pelaku oleh Sat Res Narkoba Polres Pasaman di Jalinsum Pasaman, Kamis 11 Juli 2019.
Kamis, 11 Juli 2019 21:18 WIB
Penulis: Ade
PASAMAN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman berhasil mengamankan 43 paket besar Narkotika jenis Ganja. Operasi penangkapan berlangsung di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) – Medan – Bukittinggi, Kamis 11 Juli 2019.

Sebanyak 43 paket, "Daun setan" tersebut, diamankan petugas, bersama dua orang tersangka. Informasinya, "barang haram" itu, akan dibawa ke Kabupaten Tanah Datar.

Paket daun ganja kering, yang diperkirakan seberat 43 kilogram itu diamankan dari tangan TJ (35) dan RA (24) di depan SPBU Sawah Panjang, Nagari Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, sekitar pukul 05.00 WIB.

TJ adalah warga Jorong Balai Baru Desa Tanjung Barulak, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, sedangkan RA adalah warga Surau Baru, Jorong Koto Hilalang, Desa Balingka Kecamatan IV Koto, Kota Bukittinggi.

Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin mengatakan, 43 paket besar tersebut, diperkirakan seberat 43 kg, rencananya akan dibawa pelaku ke Kabupaten Tanah Datar. Saat penangkapan, pelaku menggunakan satu unit mobil minibus merk Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BA 1513 MZ.

“Ganja kering tersebut disimpan di bagian belakang mobil, ditutupi dengan karung goni dan barang-barang lainnya milik pelaku,” terangnya.

Dari keterangan pelaku, puluhan paket daun ganja kering tersebut dibawa dari Desa Laru, Kabupaten Madina, Sumatera Utara. Saat ini, ke dua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasaman untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 111, 114, 115 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” katanya (ade).

Editor:Jontra
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/