Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
21 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
21 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
21 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
6
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
56 menit yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komisi III DPR RI, Ungkap Urgensi RUU Penyadapan

Komisi III DPR RI, Ungkap Urgensi RUU Penyadapan
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu. (Zul/GoNews.co)
Selasa, 09 Juli 2019 16:21 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan menjadi penting karena selain soal penegakan hukum, penyadapan juga terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Urgensinya sejak lama. Sejak putusan MK kalau tidak salah, (bahwa soal penyadapan, red) harus diatur secara UU karena ada pembatasan terhadap hak asai (dalam penyadapan tersebut, red)" kata Masinton di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Bahwa dalam penegakan hukum-untuk kejahatan-kejahatan khusus, seperti Korupsi-diperlukan penyadapan, Masinton tak menampik. Tapi, "kewenangan penyadapan tetap perlu aturan,".

Aturan tersebut, dikatakan Masinton, seperti relevansi rentang waktu penyadapan terhadap kebutuhan informasi dari penyadapan yang dilakukan.

"Apa relevansi penyadapan dalam waktu yang lumayan lama, yaitu misalnya setahun,?" ujar Masinton.

Masinton juga mengungkapkan, dengan adanya RUU Penyadapan ini, maka pengaturan-pengaturan soal penyadapan yang ada selama ini, "sekarang dikodifiksi dalam 1 UU,".***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/