Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
13 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
11 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Unggah Foto Jokowi 'The New Firaun', Wanita di Blitar Ini Resmi jadi Tersangka

Unggah Foto Jokowi The New Firaun, Wanita di Blitar Ini Resmi jadi Tersangka
Senin, 08 Juli 2019 23:11 WIB
BLITAR - Proses hukum kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan memposting foto Jokowi Mumi, memasuki babak baru.

Pelaku yang teridentifikasi bernama Ida Fitri (44), pemilik akun Facebook Aida Konveksi yang mengunggah gambar Jokowi Mumi, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, polisi belum menahan wanita asal Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, tersebut.

"Setelah kami lakukan gelar perkara, hasilnya terlapor kami tetapkan tersangka. Karena sudah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan terhadap pelapor," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Senin (8/7/2019).

Adewira mengatakan pelaku dijerat Pasal 45 A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE jo pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Secepatnya, polisi akan memanggil pelaku untuk diperiksa sebagai tersangka.

Akun Facebook Aida Konveksi, beberapa waktu lalu mengunggah dua foto. Pertama yang diunggah gambar mumi yang pada bagian wajahnya diedit dengan foto Presiden RI Joko Widodo. Lalu ada tambahan narasi 'the new firaun' pada foto itu.

Foto kedua menggambarkan seorang hakim lengkap dengan pakaiannya dan pada bagian wajah diedit dengan gambar anjing. Ada tambahan keterangan 'iblis berwajah anjing' pada foto kedua ini.

Untuk penahanan terhadap pelaku, kata Adewira, masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik. Jika penyidik merasa perlu maka akan dilakukan penahanan terhadap pelaku.

"Paling lambat tiga hari setelah surat penetapan tersangka diserahkan, pelaku akan kami panggil untuk diperiksa," ujar Adewira.

Adewira menjelaskan polisi sudah menerima hasil pemeriksaan ponsel pelaku yang dilakukan tim forensik.

Dari pemeriksaan tim forensik menyebutkan pelaku memang menyebarkan postingan konten menghina lambang negara lewat ponselnya. Akun Facebook yang dipakai untuk menyebarkan postingan itu juga milik pelaku.

"Dari hasil itu kami menyimpulkan perbuatan tersebut memang dilakukan oleh pelaku. Hasil pemeriksaan forensik juga menyebutkan akun pelaku masih aktif," katanya.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, menambahkan polisi memeriksa sembilan saksi.

Para saksi yang diperiksa, yaitu, terlapor, admin grup medsos, Dinas Kominfo, Ketua KPU, Bawaslu, suami terlapor, ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli teknologi informasi.

"Kami juga sudah beberapa kali melakukan gelar perkara kasus itu sebelum menetapkan terlapor sebagai tersangka," kata Heri.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Tribunews.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, Politik, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/