Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
11 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
10 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
11 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
10 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
10 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Lindas Istri Sopir Keluarga Jokowi sampai Tewas, Ali Jadi Tersangka

Lindas Istri Sopir Keluarga Jokowi sampai Tewas, Ali Jadi Tersangka
Senin, 08 Juli 2019 23:07 WIB
SOLO - Ali Suroso (45), sopir truk bermuatan semen yang menewaskan Umiyatun (60) istri sopir keluarga Presiden Jokowi, Suliadi (61) ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, polisi juga sudah menahan Ali.

Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Busroni menyampaikan, dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, sopir truk bernomor polisi L 8082 OU diketahui melanggar Undang-undang Lalu Lintas.

"Kami sudah menetapkan sang sopir sebagai tersangka, dan sekarang sudah dilakukan penahanan," kata Busroni Senin (8/7/2019).
 
Busroni menambahkan, kasus kecelakaan yang mewaskan istri dari sopir keluarga Presiden Jokowi terus diproses.
 
Selama proses berjalan, tersangka dinilai bersikap kooperatif dan sudah memiliki itikad baik terhadap keluarga korban.
 
"Tersangka ini koorperatif dan memberikan keterangan saat diperiksa. Tersangka juga sudah beritikad baik terhadap pihak keluarga," katanya.
 
Dalam insiden itu, Ali dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
 
Seperti diketahui, kecelakaan yang mewaskan Umiyatun terjadi pada Senin (1/7/2019) lalu di jalan Slamet Riyadi Solo sekitar pukul 08.00 WIB. Waktu itu, korban yang mengendarai Honda Beat bernomor polisi AD 6535 S melaju dari arah timur ke barat.
 
Sementara, truk bermuatan semen seberat 33 ton yang dikemudikan Ali juga melaju dari arah yang sama. Saat mendekati pertigaan Faroka, Ali mencoba menghindari mobil yang ada di depannya.
 
Adi mengambil jalur agak ke kiri, tetapi tanpa disadari di samping truk ada korban. Sepeda motor korban pun tersenggol ban belakang dan akhirnya korban terjatuh.
 
Nahasnya, tubuh korban terlindas ban truk hingga tewas. Ali sang sopir truk waktu itu mengaku tidak mengetahui jika di samping kirinya ada korban yang mengendarai motor.
 
"Saya tidak mengetahui kalau ada korban waktu itu," ucapnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:SUARAJATENG.COM
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Jawa Tengah
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/