Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
13 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
10 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
10 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Saham Jababeka Dihentikan Sementara Karena Dinilai Tak Sanggup Bayar Utang

Saham Jababeka Dihentikan Sementara Karena Dinilai Tak Sanggup Bayar Utang
Chairman Jababeka Group, Setyono Djuandi Darmono bersama Presiden Jokowi. (Istimewa)
Senin, 08 Juli 2019 23:01 WIB
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) di seluruh Pasar sejak sesi II perdagangan hari Senin, 8 Juli 2019.

Waktu pembekuan belum ditentukan berakhir sampai kapan hingga pengumuman lebih lanjut.

"Perseroan memiliki risiko besar tidak mampu untuk melaksanakan kewajiban Perseroan terhadap para pemegang Notes dalam waktu dekat," ujar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Teuku Fahmi Ariandar dikutip keterbukaan informasi, Senin (8/7)

Teuku mengatakan, Bursa sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut kepada Perseroan. Bursa mengimbau kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan.

Merujuk surat PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (“Perseroan”) Ref. No: 028/KIJA-CS/VII/2019 tanggal 5 Juli 2019 perihal Keterbukaan Informasi Yang Perlu Diketahui Publik, menyatakan bahwa Jababeka International BV, anak perusahaan KIJA berkewajiban untuk memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang Notes dengan harga pembelian sebesar 101% dari nilai pokok Notes sebesar 300 juta dolar AS ditambah kewajiban bunga.

"Dalam hal Perseroan tidak mampu melaksanakan penawaran pembelian tersebut, maka Perseroan/Jababeka International B.V. akan berada dalam keadaan lalai atau default,” dikutip keterangan yang disampaikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (8/7).

Karenanya, kata Teuku, pembekuan ini diterbitkan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:IndonesiaInside
Kategori:GoNews Group, Umum, Ekonomi, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/