Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
21 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
17 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
17 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
18 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

BNNK Pasaman Barat Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Sudut

BNNK Pasaman Barat Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Sudut
BNNK Pasaman Barat merilis penangkapan tersangka sabu.
Senin, 01 Juli 2019 17:29 WIB
Penulis: Rio Nasution

PASBAR - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat (pasbar) dan tim gabungan BNNP Sumatera Barat (Sumbar) berhasil ringkus pengedar narkotika jenis sabu di Pasbar.

Dari tangan tersangka petugas BNNK Pasbar mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 3,7 gram diperkirakan senilai Rp3 juta.

Tersangaka tidak berkutik saat disergap di kediamannya di Kampung Sudut, Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Pasbar, Kamis (27/6/2019).

Penangkapan tersebut diungkapkan Kepala BNNK Pasbar Irwan Effenri Am SH MM dalam jumpa pers, Senin (1/7/2019).

Irwan mengatakan, tersangka berinisial N umur 36 tahun, pekerjaan tani. Ia merupakan residivis 6 bulan silam.

"Dari tangan terasangka BNNK berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, uang tunai sejumlah Rp2 juta, satu unit handphone, satu set alat hisap yang terbuat dari botol kaca dan satu buah kaca pirek," katanya.

Sementara itu Kasi Berantas BNNK Pasbar AKP Muzhendra SH MM mengatakan, disinyalir barang bukti 3,7 gram narkotika jenis sabu itu merupakan sisa dari hasil perjualan.

Menurut Mushendra, dengan barang bukti yang relatif banyak ini menandakan peredaran narkotika di Pasbar cukup merajalela. Oleh karena itu diharapkan partisipasi masyarakat untuk memerangi narkotika di Pasbar.

"Akbibat dari perbuatannya, tersangka N dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun kurungan dan bahkan bisa seumur hidup," katanya. (rio)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/