Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
23 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
19 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
19 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
20 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Meski Ditetapkan Terpilih, Jokowi Bisa Batal Dilantik Jika...

Meski Ditetapkan Terpilih, Jokowi Bisa Batal Dilantik Jika...
Foto: detik.com
Minggu, 30 Juni 2019 20:31 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Joko Widodo dan Maruf Amin sebagai Calon Presiden (Capres)-Calon Wakil Presiden (Cawapres) terpilih dari Pilpres 2019.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1185/PL.01.9_KPT/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Nomor Urut 01, saudara Ir H Joko Widodo dan Saudara Prof Dr HC KH Ma'ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50% dari total suara sah nasional sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2019," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman saat membacakan putusan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Capres-Cawapres Terpilih di kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (30/06/2019).

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta tanggal 30 Juni 2019," kata Arief.

Artinya, Jokowi-Maruf tinggal menunggu pelantikan menjadi Presiden-Wapres oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang rencananya akan diselenggarakan pada Oktober 2019.

Meski sudah ditetapkan terpilih oleh KPU RI, baik Jokowi maupun Maruf Amin masih mungkin untuk gagal dilantik menjadi Presiden ataupun Wapres RI periode 2019-2024.

Kemungkinan itu sebagaimana disebut dalam Pasal 427 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 atau UU Pemilu.

Ayat 4 UU Pemilu menyebutkan, "dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, yang Pasangan Calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua,".

Artinya, jika Jokowi dan Maruf Amin berhalangan tetap, maka MPR RI akan melantik sosok baru sebagai Presiden-Calon Presiden RI untuk masa jabatan 2019-2024.

Jika berdasarkan pasal 37 huruf b UU Pemilu tersebut yang juga menyebut soal 'berhalangan tetap' (bukan soal Presiden-Wapres), maka yang dimaksud dengan "berhalangan tetap" adalah, menderita sakit fisik dan/atau sakit jiwa yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan/atau tidak diketahui keberadaannya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/