Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
Peristiwa
1 jam yang lalu
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
2
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
Peristiwa
1 jam yang lalu
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
3
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
Sumatera Barat
48 menit yang lalu
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Keterlibatan Mantan Kapolda M Iriawan, Novel Baswedan Diperiksa Tim Bentukan Kapolri

Soal Keterlibatan Mantan Kapolda M Iriawan, Novel Baswedan Diperiksa Tim Bentukan Kapolri
Sabtu, 22 Juni 2019 00:14 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah menjalani pemeriksaan terkait penyerangan yang dialami dirinya pada 11 April 2017. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, di Gedung KPK pada Kamis (20/6) kemarin.

Anggota Tim Kuasa Hukum Novel, Alghiffari Aqsa mengatakan, ada belasan pertanyaan dicecer oleh penyidik terhadap kliennya itu. Salah satunya terkait peringatan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Mochammad Iriawan.

"Dalam pemeriksaan itu ada belasan pertanyaan. Salah satunya mempertanyakan terkait peringatan dari Mantan Kapolda M. Iriawan," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (21/6).

Katanya, peringatan itu bukan ancaman bagi Novel, melainkan memberitahu bahwa akan ada serangan yang menimpanya. Pasalnya, Novel saat itu tengah menangani kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP).

"Peringatan bahwa Novel Baswedan akan diserang dan dia (M Iriawan) menawarkan penjagaan keamanan untuk Novel Baswedan," ujar Alghif.

"Sekitar sebulan sebelum kejadian penyerangan," sambung Alghif.

Kendati demikian, ia menegaskan kalau serangan itu tak dapat dikaitkan atas kasus yang ditangani kliennya itu. Sebab, hal ini menurutnya perlu diselidiki lebih lanjut.

"Waktu itu sedang intens kasus KTP-el. Tapi, serangan terhadap Novel Baswedan bukan berarti pasti karena kasus KTP-el," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, kepolisian dalam tim gabungan bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan.

Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.

Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai shalat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Hari ini tepat 800 hari pasca penyerangan terhadap Novel.

Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/