Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
22 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
23 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
4
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
8 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
5
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
6
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
5 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Home  /  Berita  /  GoNews Group

BPN Tuding Saksi Ahli 01 Seperti Kuasa Hukum Terselubung

BPN Tuding Saksi Ahli 01 Seperti Kuasa Hukum Terselubung
Sabtu, 22 Juni 2019 00:05 WIB
JAKARTA - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meragukan ahli yang dihadirkan kubu 01 dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu berkenaan dengan kesaksian ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej yang dinilai lebih mirip sebagai kuasa hukum Jokowi-Maruf.

"Setelah saya mendengar makalah yang Anda sampaikan, saya lihat makalah Anda ini bukan merupakan makalah ilmiah. Lebih kepada eksepsi dan pleidoi dari Paslon 01," ujar anggota tim hukum BPN, Teuku Nasrullah di persidangan, Jumat (21/6).

Ia menjelaskan, isi makalah yang disampaikan dalam persidangan terkesan berisi pembelaan kepada pasangan Jokowi-Maruf. Nasrullah menilai bahasan yang disampaikan Prof Eddy, sapaan Prof Edward itu tak layak disebut makalah ilmiah.

"Prof Eddy ini sangat layak duduk deretan kursi kuasa hukum Paslon 01. Saya berharap anda tidak marah, sebagaimana saya tidak marah ketika anda menguliti satu persatu permohonan kami. Seperti isi pleidoi dan eksepsi," imbuhnya.

Dalam makalah yang disampaikan, Prof Eddy menyebut petitum yang dimohonkan kubu 02 keliru jika disampaikan ke MK. Harusnya, petitum lebih tepat dibawa ke Bawaslu.

Selain itu, Guru Besar Ilmu Hukum UGM ini juga menilai tim hukum pasangan Prabowo-Sandi tidak dapat membuktikan tuduhan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif selama Pilpres 2019.

Atas dasar itu, Nasrullah memilih tak mengajukan pertanyaan terhadap makalah yang disampaikan ahli.

"Saya memutuskan tidak mengajukan pertanyaan apapun kepada kuasa hukum terselubung dari paslon 01 ini. Ini pernyataan saya, bukan pertanyaan," tutupnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/