Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
15 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
15 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
14 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
38 menit yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sempat Disebut Palsu, Mabes Polri Bilang Plat Nomor Polisi Mobil Fortuner yang Dikendarai Kevin Kosasih Asli

Sempat Disebut Palsu, Mabes Polri Bilang Plat Nomor Polisi Mobil Fortuner yang Dikendarai Kevin Kosasih Asli
Selasa, 04 Juni 2019 23:36 WIB
JAKARTA - Markas Besar Polisi menyatakan bahwa nomor plat pada toyota Fortuner yang dikendarai Kevin Kosasih adalah asli plat dinas kepolisian. Kini, oknum pemberi plat tersebut tengah dicari.

"Pak Aslog (Asisten Logistik) sekarang sedang berupaya untuk menertibkan Peraturan Kapolri (Perkap) tentang tata cara penerbitan plat nomor dan STNK dinas. Jadi tidak palsu, itu asli," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/6).

Plat dinas tersebut, sambung Dedi, seperti yang dikeluarkan oleh Polri diperuntukan bagi anggota DPR dan Menteri.

Sekali lagi, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini memastikan bahwa seluruh dokumen surat-surat kendaraan yang ditunjukan oleh Kevin adalah asli dari Polri.

"Dokumennya itu enggak palsu, dokumennya itu asli diterbitkan oleh staf logistik. Itu peruntukannya untuk pengawalan VVIP tetapi disalahgunakan, bukan untuk pengawalan VIP lagi," tegasnya.

Kendati demikian, untuk kasus ini pihak kepolisian hanya menindak Kevin dengan pelanggaran lalu lintas.

"Enggak ada pasalnya kalau penyalahgunaan. Tidak ada pasal pidananya, yang dilanggar hanya pasal lalu lintas saja itu," demikian Dedi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/