Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
21 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
3
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
13 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
4
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
9 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
5
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
8 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
6
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
8 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sebut Polisi PKI Saat Aksi 22 Mei, Ketua Presidium GNKR Sumut Ditangkap

Sebut Polisi PKI Saat Aksi 22 Mei, Ketua Presidium GNKR Sumut Ditangkap
Sabtu, 01 Juni 2019 01:56 WIB
JAKARTA - Ketua Presidium Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumatera Utara (Sumut) Rabualam Syahputra ditangkap karena dianggap telah melakukan penghinaan kepada institusi Polri.

"Ketika orasi Rabualam mengatakan, diantaranya, polisi PKI, polisi Laknatullah, polisi masuknya menyogok. Pak Tito diangkat menjadi Kapolri karena dipaksakan Jokowi,” ujar Katim Sidik Pelanggaran Dugaan Makar Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Rafles Marpaung, di Medan, Jumat (31/5).

Selain itu, lanjut dia, Rabualam juga dituduh melakukan makar. Seperti diketahui, aksi GNKR di DPRD Sumut sempat diwarnai kericuhan pada malam harinya. Polisi juga menuduh, Rabualam sebagai provokator dalam aksi tersebut. Yang mana sejak siang harinya, Rabualam menyampaikan orasi-orasi provokatif.

Saat unjuk rasa, massa yang tersulut emosi sempat merusak kawat berduri. Pada malam harinya, aksi unjuk rasa juga memanas. Terjadi aksi pelemparan dari arah massa ke arah petugas yang ada di dalam kantor DPRD Sumut.

Karena aksi itu, AKBP Triadi, personel Polda Sumut mendapat luka di bagian tangan karena terkena serpihan botol kaca. “Berdasarkan laporan masyarakat atas nama Kartono, polisi langsung melakukan penyidikan. Terdapat bukti rekaman, dalam hal ini, Rabualam melakukan orasi yang menimbulkan provokasi dan penghasutan kepada peserta aksi,” bebernya.

Polisi juga berhasil menangkap pelaku pelemparan botol yang menyebabkan Personel Polda AKBP Triadi, personel Polda Sumut saat unjuk rasa di DPRD Sumut. Identitas pelaku pelemparan bernama Irham Lubis alias Irham.

Dalam barang bukti video yang ada di kepolisian, Irham terlihat melemparkan botol minuman ke arah barisan polisi. Dia disangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Sebelumnya, Polda Sumut lebih dahulu mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Zulkarnain dan Rafdinal yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Gatra.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/