Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
22 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
3
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
22 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
4
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
5
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
23 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
6
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kuasa Hukum Optimis, Eggi Sudjana dan Kivlan Zein Lolos dari Jerat Pasal Makar

Kuasa Hukum Optimis, Eggi Sudjana dan Kivlan Zein Lolos dari Jerat Pasal Makar
Jum'at, 17 Mei 2019 02:22 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Pitra Romadoni Nasution, Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana meyakini, kliennya bisa lolos dari sangkaan pelanggaran pasal makar yang diterapkan polisi.

"Karena apa? Dari segi pembuktian hukum saja, itu tidak terpenuhi," kata Pitra kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/05/2019).

Karenanya, Pitra menambahkan, dalam konteks penerapan tersangka terhadap Eggi Sudjana pihaknya telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang setidaknya berdasar pada 4 poin, di antaranya:

Pertama, karena saat bicara people power, Eggi Sudjana berbicara selaku tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02. "Dan hari ini juga Kongres Advokat Indonesia telah menyurati Kapolda untuk dilakukan sidang etik dulu terhadap Eggi Sudjana,".

Kedua, pentersangkaan Eggi Sudjana ini harus dilihat dari dua sisi yakni terlapor dan pelapor, untuk memenuhi asas keadilan. "Jangan hanya melihat dari satu sisi. Karena, Ahli dari kita belum diperiksa sama sekali sampai saat ini. Dan saksi fakta kita juga kan belum diperiksa juga,".

"Makanya penetapan tersangka ini terlalu terburu-buru sekali, terlalu dikebut saya kira. Karena, belum adanya pemeriksaan Ahli terhadap terlapor," tegas Pitra.

Ketiga, sehubungan dengan adanya praperadilan, Pitra menilai, "seyogyanya kita hormatilah persidangan atau Pengadilan Jakarta Selatan untuk memutuskan dulu perkara (praperadilan) ini,

Seperti diketahui, Eggi Sudjana dan sederet nama oposan berurusan dengan hukum atas dugaan makar. Selain Eggi, ada Kivlan Zen (Purnawirawan TNI yang juga senior mantan Presiden RI, SBY) dan Politisi Gerindra, Permadi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/