Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
16 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
12 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
12 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Kejati Usut Dugaan Korupsi Pembelian Surat Berharga Bank Sumut

Kejati Usut Dugaan Korupsi Pembelian Surat Berharga Bank Sumut
Ilustrasi. (Net)
Jum'at, 17 Mei 2019 02:12 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
MEDAN - Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini sedang menangani penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembelian surat berharga Medium Team Notes (MTN) oleh PT Bank Sumut milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian mengatakan pembelian itu atas surat penawaran dari MNC Securitas selaku agen yang tidak sesuai ketentuan SK Direksi PT Bank Sumut pada 2017 dan 2018 sebesar Rp 177 Miliar.
 
"Jadi pembelian itu melalui 3 tahap. Tahap I sebesar Rp 52 Miliar pada Oktober 2017, tahap II sebesar Rp 75 Miliar pada Februari 2018, tahap III sebesar Rp50 Miliar di bulan April 2018. Sehingga total memamakan uang Rp 177 Miliar," ujar Sumanggar kepada GoNews.co, Rabu (15/5).
 
Sumanggar menyebutkan, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan merupakan adalah anak perusahaan dari PT Columbia yang bergerak di bidang Elektronik, Furniture dan Peralatan Rumah Tangga. Pembelian surat berharga itu merugikan uang bank plat merah tersebut.
 
"Kasus ini sudah proses penyidikan, tapi belum ada tersangka. Sudah 15 orang telah dimintai keterangannya sebagai saksi," kata Sumanggar.
 
Saat ini, lanjut Sumanggar, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen terkait dengan pembelian suratberharga tersebut.
 
"Dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan saksi," jelasnya.(GS1)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/