Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
20 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
21 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
4
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
18 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
15 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
20 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pemprov Sumbar Sudah Pecat 9 PNS yang Terlibat Korupsi

Pemprov Sumbar Sudah Pecat 9 PNS yang Terlibat Korupsi
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Yulitar.
Rabu, 08 Mei 2019 17:05 WIB
PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah memecat dengan tidak hormat sembilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat korupsi. Mereka diberhentikan terhitung 27 Desember 2018.

“Kita mengikuti intruksi dari pusat, semua ASN yang terlibat korupsi yang sudah memiliki keputusan hukum tetap harus dipecat,”sebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Yulitar, Rabu (8/5/2019) seperti dikutip dari TopSatu.com.

Dikatakannya, pemecatan tidak hormat itu memang diawali dari Mendagri juga diketahui sudah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang pemecatan PNS koruptor. Paling lambat semua pegawai koruptor sudah dipecat pada 30 Desember 2018.

Kemudian surat itu diperpanjang menjadi Februari 2019, dan terakhir kembali diperpanjang pada April 2019.

Belakangan Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN tentang percepatan pemecatan PNS yang telah terbukti korupsi.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun meminta para kepala daerah segera melaksanakan SKB itu. ***

Editor:arie rh
Kategori:GoNews Group, Hukum, Pemerintahan, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/