Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
21 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
2
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
21 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
20 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
5
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
6
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
4 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bawaslu DIY: Politik Uang Rp1,5 M Tim Sukses Prabowo Tak Terbukti

Bawaslu DIY: Politik Uang Rp1,5 M Tim Sukses Prabowo Tak Terbukti
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih (kiri) bersama dengan Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono (kanan) memberikan keterangan saat jumpa pers di kantor Bawaslu DIY, Rabu (17/4/2019).
Jum'at, 26 April 2019 23:40 WIB
YOGYAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Yogyakarta menghentikan penanganan kasus dugaan tindak pidana politik uang oleh Tim Sukses Calon Presiden Prabowo Subianto lantaran tidak terbukti.

"Hasil kajian kami kesimpulannya adalah tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan terlapor," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Yogyakarta, Sri Rahayu Werdiningsih saat ditemui di kantornya, Jumat (26/4/2019).

Selain itu kata dia karena laporan terlapor bukan merupakan pelanggaran pemilu maka proses penanganan kasus dihentikan. Sejumlah alasan kenapa proses penanganan kasus ini dihentikan di antaranya adalah karena peristiwa hukumnya belum terjadi.

"Itu barang [bukti uang] dilakukan OTT oleh polisi itu di jalan. Jadi barang itu belum sampai tujuan. Jadi barang itu mau diapakan yang melakukan OTT juga tidak tahu," kata dia.

Selain itu pelapor yang merupakan salah seorang PNS di Polda DIY saat dimintai keterangan juga tidak tahu terkait dengan proses OTT. Sri Rahayu mengatakan pelapor hanya mengetahui tentang OTT dari orang lain.

"Pelapor adalah PNS bagian Inafis dimintai mengecek barang bukti. Tetapi pelapor hanya mengecek sidik jari dan KTP terlapor. Tidak sampai mengecek barang bukti," ujarnya.

Pun demikian dua orang saksi yang ikut diperiksa bersama dengan Polisi dan Kejaksaan Tinggi yang tergabung dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) juga tidak dapat memberikan banyak keterangan.

"Dua saksi yang diajukan tidak ada satupun yang bisa menjelaskan uang itu untuk apa. Sedangkan dari keterangan terlapor uang itu untuk membayar honor saksi," katanya.

Apa yang dikatakan terlapor ini kata Sri Rahayu sinkron dengan barang bukti uang yang sebagian telah dimasukkan amplop. Dalam amplop besar tertulis nama kecamatan yang terdapat amplop kecil yang sesuai dengan jumlah TPS.

Sedangkan uang yang tidak berada di amplop menurut keterangan terlapor akan digunakan untuk pelunasan honor saksi setelah mengumpulkan bukti C1. Sebelum itu uang tersebut akan diserahkan kepada Timses Prabowo yakni Ketua Badan Pemenangan Daerah (BPD) Yogyakarta, Dharma Setiawan.

"Saat klarifikasi terlapor juga dapat menunjukkan daftar saksi yang akan menerima uang tersebut," kata dia.

Oleh karena itu, setelah dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran. Barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar itu diserahkan kembali kepada terlapor. Saat dikonfirmasi, Dharma Setiawan mengatakan telah menerima uang yang sebelumnya sempat disita.

"Sudah saya terima kemarin [totalnya] Rp1,5 miliar," kata dia saat dihubungi reporter Tirto. Di sisi lain, Dharma mengatakan bahwa adanya proses ini sangat merugikan pihaknya. Pasalnya dana saksi dan logistik yang harusnya segera dibayarkan malah terhambat oleh kasus ini.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:TIRTO.ID
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Politik, DI Yogyakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/