Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
11 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
9 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Siswa SD yang Perkosa Siswi SMA Hingga Hamil Kecanduan Film Porno

Siswa SD yang Perkosa Siswi SMA Hingga Hamil Kecanduan Film Porno
Senin, 15 April 2019 15:18 WIB
PROBOLINGGO - Seorang siswa SD dan siswa SMP menjadi tersangka setelah memperkosa siswa SMA. Mereka berdua melakukan perbuatan bejat itu karena terpengaruh film porno.

"Kedua pelaku ini kecanduan film porno yang ada di HP mereka," ujar Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurnianto kepada detikcom, Senin (15/4/2019).

Kapolres mengatakan saat HP mereka diperiksa, banyak ditemukan video porno di dalamnya. Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku sering melampiaskan nafsu mereka sendiri sambil nonton video porno.

"Kasus ini juga berawal saat pelaku yang SMP usai nonton video porno," kata Eddwi.

Dari video porno itulah, pelaku berinisial MMH yang masih duduk di bangku SMP melampiaskan dengan memperkosa korban. Korban yang menolak akhirnya menyerah saat mendapat ancaman akan diusir dari rumah orang tua pelaku.

Korban memang menumpang di rumah orang tua pelaku di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Korban sudang menumpang di rumah itu sejak masih kecil.

"Dari aksi pertamanya, pelaku melakukan perbuatannya lagi. Pada aksi keduanya, pelaku mengajak temannya yang masih SD," kata Eddwi.

Pelaku yang berumur 18 dan 13 tahun itu akhirnya dilaporkan setelah ada laporan dari keluarga korban. Keluarga akhirnya tahu jika korban hamil akibat perbuatan kedua pelaku.

"Pelaku terancam pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI, nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun kami akan koordinasikan lagi kepada kejaksaan negeri, karena pelaku juga masih berusia di bawah umur," tandas Eddwi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:DETIK.COM
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/