Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
24 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
21 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
6
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPU: Surat Suara Tercoblos di Malaysia Tidak akan Dihitung

KPU: Surat Suara Tercoblos di Malaysia Tidak akan Dihitung
Senin, 15 April 2019 15:24 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Evi Novida Ginting, meluruskan informasi soal surat suara diduga tercoblos yang 'dianggap' sampah di Malaysia. Dia mengatakan, surat suara itu bukan sampah, hanya tidak akan masuk hitungan yang dicoblos.

"Surat suara itu bukan sampah. Jangan sampai salah mengutip. Itu kemungkinannya karena kita tidak bisa mengakses, kemungkinannya tidak akan kita hitung," jelas Evi seusai meninjau kesiapan logistik Pemilu di Medan, Senin (15/4).

Dia menjelaskan, ada tiga metode pemungutan suara di luar negeri, yakni Tempat Pemungutan Suara (TPS), kotak suara keliling (KSK) atau via kantor pos.

"Pos ini yang dihitung adalah surat suara yang dikirimkan kepada pemilihnya, kemudian dikembalikan kepada petugas kita yang ada di luar negeri," jelas Evi.

Surat suara yang kembali ke PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) itulah yang akan dihitung pada 17 April 2019. Penghitungan dilakukan serentak di 130 PPLN di seluruh dunia.

Seperti diberitakan, Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, juga mengatakan surat suara yang viral karena diduga telah dicoblos di Malaysia tidak dihitung. Alasannya, KPU tidak mendapat izin masuk dari Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) untuk memeriksa surat suara itu.

"Dan tidak menghitung yang ditemukan itu. Dianggap sampah saja yang ditemukan itu," ucap Ilham.

Ucapan Ilham yang menganggap temuan itu sebagai sampah pun ramai mendapat respons negatif warganet. Pernyataan itu dinilai terlalu menyederhanakan persoalan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:DETIK.COM
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/