Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
21 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
20 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
20 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
6
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Umum
17 jam yang lalu
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Laporan Surat Suara Tercoblos, Bawaslu: Tanya Eggi Sana!

Soal Laporan Surat Suara Tercoblos, Bawaslu: Tanya Eggi Sana!
Jum'at, 12 April 2019 18:47 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfikar
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran pemilu yang diterima, termasuk laporan dari Eggi Sudjana.

"Tanya Eggi sana! Semua laporan pasti ditindaklanjuti," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad Afifudin kepada Wartawan di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (12/04/2019) saat ditanya soal laporan Eggi.

Sebelumnya, Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana melaporkan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan temuan dugaan surat suara pemilu tercoblos di Selangor, Malaysia.

Mereka yang jadi terlapor dalam laporan Eggi adalah, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Malaysia, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Malaysia, Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo, hingga caleg Partai Nasdem.

Pasal-pasal yang digunakan Eggi dalam laporannya; pasal 532 KUHP, pasal 537 KUHP, pasal 544 KUHP, pasal 550 KUHP, pasal 553 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat serta Pasal 1365 dan 1366 KUHP Perdata.

"Persoalan seriusnya, saya ke sini adalah sebagai caleg dari PAN nomor urut 3 Dapil luar negeri, jadi saya dirugikan betul dengan kondisi ini, punya hak hukum saya mempersoalkan ini," kata Eggi di Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/