Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
2
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
10 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
5
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
6
Pj Gubernur DKI Tekankan Pentingnya Sosialisasi UU DKJ
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Tekankan Pentingnya Sosialisasi UU DKJ
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Istana dan DPR Bereaksi soal Pencalegan OSO, KPU: Bukan Anak Buahnya Presiden dan DPR

Istana dan DPR Bereaksi soal Pencalegan OSO, KPU: Bukan Anak Buahnya Presiden dan DPR
Jum'at, 05 April 2019 00:58 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfikar
JAKARTA - Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari menegaskan lembaganya independen dan bukan anak buah eksekutif maupun legislatif.

"Seperti yang sudah saya sampaikan, KPU bukan anak buahnya Presiden dan DPR," tegad Hasyim kepada Wartawan di Jakarta, Kamis (04/04/2019).

Ujaran tegas Hasyim tersebut, menjawab soal bisa atau tidaknya Presiden mengubah keputusan KPU RI dalam hal-hal kepemiluan.

Sebelumnya, Istana berkirim surat kepada KPU RI agar lembaga pelaksana Pemilu itu menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, soal polemik pencalegan Ketum Hanuta, Oesman Sapta Odang (OSO).

"Untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi kutipan surat bernomor R.49/M.Sesneg/D-1/HK.06.02/3/2019 yang ditandatangani oleh Mensesneg Pratikno, tertanggal 22 Maret 2019 itu.

Kata Hasyim, surat itu pun dibalas KPU RI, "seminggu yang lalu". Standing point dari surat balasan KPU kepada Presiden, "Kalau (KPU) tidak mengukti putusan (MK), ini pembangkangan terhadap Konstitusi,".

Sebelum Istana menyurati KPU RI, Parlemen Indonesia melalui Ketua DPR RI Bambang Soesatyo juga pernah berkomentar keras soal polemik kepemiluan OSO ini.

Menurut Bamseot, sapaan akrab Bambang, polemik OSO dengan KPU RI itu bepotensi mengganggu jalannya tahapan, bahkan legitimasi hasil pemilu 2019, khususnya hasil pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

"PTUN Jakarta mencabut, serta memerintahkan KPU mengeluarkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD baru Pemilu 2019. Tapi, komisioner KPU bersikeras tak menjalankan putusan itu dengan alasan berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kekosongan hukum ini harus diakhiri agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," tegas Bamsoet, 7 Maret 2019, lalu.

Pihak KPU sendiri telah dipolisikan oleh OSO, pemeriksaan tahap awal sudah dilakukan namun baru akan dilanjutkan setelah Pemilu 2019 usai digelar.

Terkait hal ini, belum terdengar statement resmi dari Kapolri, Jenderal Pol. Tito Karnavian meskipun DPR dan Istana telah bereaksi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Umum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/