Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
21 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
16 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
16 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sah Jadi Tersangka, Romahurmuziy Diduga Terima Suap Rp300 Juta

Sah Jadi Tersangka, Romahurmuziy Diduga Terima Suap Rp300 Juta
Sabtu, 16 Maret 2019 12:56 WIB
JAKARTA - KPK telah menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka. Romy -begitu ia disapa- diduga menerima Rp300 juta terkait pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Romy ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muh Muafaq Wirahadi.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan Romy diduga menerima dari dua orang tersebut dalam dua kali kesempatan.

Pertama yakni Rp250 juta pada tanggal 6 Februari dari Haris dan 15 Maret 2019 dari Muafaq.

"Pada 6 Februari 2019 HRS (Haris) diduga mendatangi rumah RMY (Romy) untuk menyerahkan uang Rp250 juta terkait seleksi jabatan untuk HRS sesuai komitmen sebelumnya. Pada saat inilah diduga pemberian pertama terjadi," kata Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/3).

"Tanggal 15 Maret 2019, MFQ (Muafaq), HRS, dan AHB (Abdul Wahab, caleg PPP) bertemu dengan RMY untuk penyerahan uang Rp50 iuta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ (Muafaq)," lanjutnya.

Suap itu diterima Romy karena mempengaruhi seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin merupakan politikus PPP.

Atas perbuatannya, Romy sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Haris dan Muafaq sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:berbagai sumber
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/