Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
20 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
20 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
19 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
20 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
16 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Zulkifli Zivilia Gunakan Modus 'Salam Tempel' saat Transaksi Narkoba dengan Komplotannya

Zulkifli Zivilia Gunakan Modus Salam Tempel saat Transaksi Narkoba dengan Komplotannya
Kamis, 14 Maret 2019 15:23 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Polisi mengungkap bagaimana cara vokalis Zivilia Band, Zulkifli alias Zul Zivilia menerima narkoba untuk diedarkan. Adapun cara yang dilakukan Zul dan komplotannya disebut 'salam tempel'.

"Kemudian juga memang sistem narkoba itu salam tempel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/3/2019).


Argo menjelaskan modus salam tempel itu bahwa antara satu dengan lainnya itu tidak saling mengenal.

Hal ini dilakukan baik dalam kegiatan transaksi atau penyerahan barang haram itu maupun pembayarannya. "Itu bermacam-macam modus yang dilakukan para bandar itu," katanya.

Cara inilah yang digunakan Zul dalam menerima barang haram itu dari sosok Casanova yang merupakan bandar besar yang hingga kini masih diburu polisi. Setidaknya dengan cara ini beberapa kali aksi Zul mulus tak terendus aparat.

"Tetapi pada prinsipnya bahwa penyidik tetap berupaya keras menangkap daripada bos yang paling besar sehingga kita bisa tahu ini jaringan dari mana, dia asalnya dari mana barang-barang itu," kata Argo menambahkan.

Untuk diketahui, Zul sempat hilang keberadaannya sebelum akhirnya ditemukan di kantor polisi. Dia diciduk bersama dengan delapan tersangka lain yaitu, MB (29), RSH (29), MRM (25) MH (25), HR (28),  D (26), IPW (25), dan RR (25).

Dari tangan para pelaku polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 50,6 kilogram serta ekstasi sebanyak 54 ribu butir. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/