Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
9 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
8 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
9 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
8 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
8 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kecewa AA Dibebaskan, Anggota MPR Ini Jelaskan Perpsektif Hukum Narkotika

Kecewa AA Dibebaskan, Anggota MPR Ini Jelaskan Perpsektif Hukum Narkotika
Jum'at, 08 Maret 2019 17:09 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Anggota Fraksi PDIP MPR RI, Henry Yosodiningrat berkomentar soal kasus dugaan penyalahgunaan narokotika Andi Arief (AA). Henry kecewa, AA dianggap korban.

"Saya katakan AA adalah pelaku kriminal supaya masyarakat ngga sesat dia buat; dia (AA) meyakinkan publik bahwa dia bukan pelaku kriminal," tukas Henry di awal paparannya saat menjadi pembicara dalam diskusi Empat Pilar MPR RI bertema 'Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan NKRI.

Dalam diskusi yang digelar di Kompleks Parlemen pada Jumat (08/03/2019) itu, Henry menjelaskan, pernyataannya soal Andi Arief itu merujuk pada ketentuan dalam pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.

Henry juga menyoal alasan pembebasan Andi Arief yang Ia ketahui karena tidak adanya barang bukti. Ia menjelaskan, "Jadi alat bukti itu tak harus narkoba yang masih utuh, alat bukti narkoba yang sudah masuk kedalamnya itu adalah bukti narkoba yang ada di situ,".

"Saya sampai sat ini masih kecewa dan marah," tukas Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika (Granat).

Demikian juga dengan dasar hukum pembebasan Andi Arief. Menurut Henry, jika pembebasan tersebut berdasarkan pada PP 25/2011, justru pembebasan AA melanggar PP tersebut.

"Karena dalam PP itu, orang yang boleh direhab adalah seorang pecandu yang melapor. Dia (AA) tidak pernah melapor; dia ini adalah makhluk dewasa, makhluk yang berakal, makhluk yang bisa memilih," kata Henry.

Dengan demikian, menurut Henry, AA bukan korban dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

"Korban itu seorang anak yang belum remaja, bisa dipaksa untuk mengkonsumsi sabu, mengkonsumsi jenis narkoba yang lain sampai dia mengalami ketergantungan, itu yang namanya korban," pungkas Henry.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/