Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
15 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
5
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
15 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
15 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ancam Korbannya dengan Sajam, Kawanan Begal Diringkus Polres Lebak

Ancam Korbannya dengan Sajam, Kawanan Begal Diringkus Polres Lebak
Selasa, 05 Maret 2019 02:03 WIB
Penulis: C. Karundeng
BANTEN - Polisi menangkap 1 pelaku pembegalan di Jalan Raya Siliwangi - Cileweung, Kawasan Kebun Kelapa Sawit, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada kamis malam tanggal 28 Februari 2019 lalu.

Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi menerangkan, Satreskrim Polres Lebak berhasil meringkus 1 dari 4 terduga pelaku pencurian dengan kekerasan. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

"Sekitar pukul enam pagi, Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan satu pelaku. Penyidik sudah mengantongi identitas ke-tiga pelaku lainnya dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya.

Sementara itu, Wakapolres Lebak Kompol Wendy Andrianto mengungkapkan, motif pelaku ingin mendapatkan keuntungan dengan menjual hasil pencurian. Para pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan sempat membuntuti korban sebelum akhirnya di cegat di lokasi yang sepi.

"Pelaku sempat membuntuti korbannya, sekira sepi mereka memberhentikan dan mengancam menggunakan senjata tajam. Dan dari tangan pelaku, selain barang bukti handpone, turut disita senjata tajam jenis celurit," jelasnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 Ayat 2 ke 1e dan 2e KUH-Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan maksimal krungan penjara paling lama 12 tahun.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/