Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
20 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
20 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
20 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

BBKSDA Klarifikasi Jejak yang Ditemukan Warga Kulim, Ternyata Bukan Jejak Harimau

BBKSDA Klarifikasi Jejak yang Ditemukan Warga Kulim, Ternyata Bukan Jejak Harimau
Jejak tapir yang ditemukan warga
Kamis, 14 Februari 2019 13:03 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Warga Kulim dihebohkan dengan penemuan jejak diduga harimau di Jalan Muslimin RT 1 RW 1, Kelurahan Pematang Kayu Arang, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, Selasa lalu (12/2/2019).

Dikabarkan Itu adalah jejak harimau, sehingga RW 1 membuat pengumuman agar masyarakat berhati-hati untuk menghindari hal yang tidak di inginkan.

Mendengar kabar itu, tim BBKSDA langsung bergegas menurunkan tim Rescue/ Reaksi Cepat Balai Besar KSDA Riau menindak lanjuti dan memastikan apakah benar jejak harimau atau bukan.

''Atas berita jejak satwa harimau, kami dari tim yang diperintahkan sudah sampai di lokasi, dan berjumpa dengan masyarakat dan RT setempat. Hasil pemantauan kami di lapangan itu merupakan jejak satwa tapir, bukan harimau,'' jelas Kepala Bidang KSDA Wilayah II, Heru Sutmantoro  melalui Humas BBKSDA Riau Dian Indriati.

Ia menyampaikan masyarakat tidak perlu khawatir karena hewan tersebut tidak membahayakan keselamatan masyarakat.

''Mungkin karena ketidaktauan dari masyarakat, mereka menemukan jejak kaki dari satwa yang jarang mereka temui, kemudian mereka ketakutan dan melaporkan untuk diidentifikasi. Ya kami tindaklanjuti dengan menurunkan tim ke lokasi,'' sebut Dian. 

Meski demikian, pihaknya meminta agar masyarakat tidak menggangu ataupun memburu satwa tersebut karena juga termasuk ke dalam hewan yang dilindungi.

''Tapir  merupakan salah satu satwa yang dilindungi, sehingga bagi masyarakat diminta untuk tidak memburu apalagi memiliki dalam keadaan hidup maupun mati (bagian-bagian satwa tersebut),'' tutup Dian.

Bagi masyarakat yang memburu hewan tersebut dapat dikenai ancaman sanksi hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta berdasar UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/