Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
13 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
13 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
12 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Belum Ada Izin, Sepeda Motor Listrik Migo 'Haram' Beredar di Jalan Raya

Belum Ada Izin, Sepeda Motor Listrik Migo Haram Beredar di Jalan Raya
Selasa, 12 Februari 2019 19:53 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal merazia pengguna sepeda listrik Migo yang beredar di Jakarta. Kepolisian menilai armada Migo tidak punya izin operasi.

"Ini jadi bahasan yang akan dibahas hari Senin (11/2). Itu nanti akan ditangkap dirazia, dikandangin (sepeda listrik Migo)," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herman Ruswandi seperti dilansir GoNews.co dari CNNIndonesia.com, Senin (11/2).

Seperti diketahui armada Migo sudah mulai masif digunakan sebagai pilihan transportasi warga Jakarta. Migo adalah moda transportasi sewa sepeda listrik berbasis aplikasi Migo e-Bike yang resmi diluncurkan di Jakarta beberapa waktu lalu, setelah sebelumnya di Surabaya.

Masyarakat yang hendak menyewa harus mengunduh aplikasi Migo e-Bike melalui Google Play atau App Store.

Jika diperhatikan dari bentuk bodi sepeda listrik Migo mirip seperti motor matik (skutik), perbedaanya ada kayuh layaknya sepeda. Dalam penggunaannya, pengendara diberikan helm.

Sepeda listrik Migo warna kuning itu berseliweran layaknya sepeda motor di jalan protokol Jakarta. Pengendara Migo kerap tidak melengkapi dirinya dengan atribut keselamatan berkendara sepeda helm, sarung tangan, jaket, dan sepatu.

Pihak kepolisian ketika dikonfirmasi situasi tersebut menjelaskan bahwa sepeda listrik Migo sudah melanggar aturan lalu lintas Pasal 49 tentang kewajiban semua kendaraan yang melintas di jalan raya harus memenuhi persyaratan, salah satunya lulus uji tipe kendaraan.

"Ya sekarang selanang selonong Migo. Istilahnya 'haram' ada di jalan. Pelat nomor tidak ada selonong ke jalan raya. Nanti kalau kecelakaan klaim Jasa Raharja tidak bisa kasihan" katanya.

Lihat juga:Motor Listrik Jadi Kendaraan Operasional Pemprov DKI
Ia menyatakan Migo hanya mempunyai izin usaha, namun peruntukannya bukan di jalan raya. Menurut Herman armada Migo sudah seharusnya digunakan dalam area tertutup, bukan di jalan raya seperti yang terjadi selama ini.

"Kalau seperti di Ancol, mereka mau sewakan ribuan unit ya tidak masalah. Bukan seperti ini. Kami akan siapkan truk buat angkutin Migo itu," ucapnya.

"Kalau bicara UU aspeknya, mau sepeda motor itu listrik atau bensin, tetap saja sepeda motor harus taat aturan. Seperti bayar pajak, dibolehkan tidak operasional ke jalan raya. Jalan raya punya kelas, satu dua dan tiga. Berapa sih kecepatannya, nah ini kan jadi mengganggu pengguna kendaraan lain," tutup Herman.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Ekonomi, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/