Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
20 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
16 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
16 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
17 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tarif Tol Bandara Soetta Naik, Berlaku Mulai 14 Februari, Ini Rincianya

Tarif Tol Bandara Soetta Naik, Berlaku Mulai 14 Februari, Ini Rincianya
Ilustrasi.
Senin, 11 Februari 2019 17:51 WIB
JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali akan menyesuaikan tarif ruas tol. Kali ini Jasa Marga akan menaikkan tarif Tol Sedyatmo atau jalan tol penghubung Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Kenaikan tarif tol akan diberlakukan pada 14 Februari 2019 hari Kamis jam 00.00," kata Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti Syukur di Kantor Jasa Marga Jakarta, Senin (11/2/2019).

Dia menjelaskan Tarif tol untuk golongan I naik dari naik Rp500, di mana awalnya Rp7.000 menjadi Rp7.500. Kenaikan itu, sesuai dengan Undang-undang 38 Tahun 2004 tentang penyesuaian tarif dilakukan 2 tahun sekali dan sesuai dengan laju inflasi.

"Penyesuaian ini juga terjadi pada golongan kendaraan yang lain. Seperti golongan II, golongan III, golongan IV dan V," katanya.

Berikut rincian tarif tol Sedyatmo terbaru:

Golongan I dari Rp7.000 menjadi Rp 7.500

Golongan II dari Rp8.500 menjadi Rp10.000

Golongan III tetap Rp10.000

Golongan IV dari Rp12.500 jadi Rp11.000

Golongan V dari Rp15.000 jadi Rp11.000.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:okezone.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Ekonomi, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/