Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
24 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
3
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
22 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
4
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
5
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
22 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
6
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
22 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ahmad Muzani: Gerindra Akan Berikan Bantuan Hukum ke Slamet Ma'arif

Ahmad Muzani: Gerindra Akan Berikan Bantuan Hukum ke Slamet Maarif
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani. (istimewa)
Senin, 11 Februari 2019 14:57 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan pihaknya membela tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu yakni Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif. Pembelaan itu juga akan diberikan melalui mekanisme hukum.

"Kita akan melakukan pembelaan terhadap Slamet Ma'arif," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2).

Dia menjelaskan, Ma'arif adalah anggota dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno. Karena itu, Gerindra akan memberikan bantuan Ma'arif.

"Apalagi Pak Slamet adalah Wakil Ketua BPN. Jadi saya kita kita akan membela akan membantu beliau pada proses hukum. Mudah-mudahan ada hasilnya," jelasnya.

Diketahui, polisi menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif, menjadi tersangka. Sebelumnya Slamet menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta, terkait dugaan tindak pidana pelanggaran kampanye di Mapolresta Surakarta, Kamis (7/2).

Penetapan Slamet sebagai tersangka diketahui melalui surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim yang dikirim ke Slamet Ma'arif dan beredar di media sosial. Surat panggilan tersebut dikeluarkan pada Sabtu (9/2) dan ditandatangani Kasatreskrim Kompol Fadli, selaku penyidik dalam kasus ini.

Selanjutnya, polisi akan kembali memanggil Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu untuk datang ke Posko Gakkumdu pada Rabu (13/2) lusa.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/