Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
18 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
17 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
17 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Umum
14 jam yang lalu
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hidayat Nur Wahid Angkat Bicara Soal Proses Hukum Ketum PA 212

Hidayat Nur Wahid Angkat Bicara Soal Proses Hukum Ketum PA 212
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, saat memberikan sosialisasi 4 pilar. (Zul/GoNews.co)
Sabtu, 09 Februari 2019 13:00 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, berharap penegak hukum bersikap adil dalam memproses Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustadz Slamet Maarif.

"Jangan tebang pilih. Kalau tebang pilih akan menghadirkan ketidakpercayaan publik dan keresahan publik di tahun politik ini," kata Hidayat seusai memberi sosialisasi 4 Pilar MPR RI di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (09/02/2019).

Indikasi ketidakadilan penegakan hukum, nampak jelas bagi Hidayat. Ia mengatakan, "Inikan sangat mencolok, kalau kelompok-kelompok yang tidak mendukung Pak Jokowi kemudian cepat sekali dilakukan proses hukum. Tapi seperti Pak Fadli Zon, lebih dari 8 kali melaporkan, tidak ada tindakan hukumnya,".

Menurut Hidayat, penting bagi penegak hukum seperti Kehakiman dan Kejaksaan untuk menunjukkan proses hukum yang transparan dan berkeadilan agar setiap keputusan hukum memiliki legitimasi yang kuat.

Kalau tidak adil tidak akan punya legitimasi yang kuat," ujarnya.

Seperti diketahui, Ketua PA 212, Slamet Maarif tengah menjalani proses hukum di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah. Slamet diduga melanggar Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.

Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam acara tablig akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019 lalu. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/