Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
11 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
6
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
8 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Fahri Hamzah: UU ITE Berpotensi Dijadikan Alat untuk Merampas Kebebasan Berpendapat

Fahri Hamzah: UU ITE Berpotensi Dijadikan Alat untuk Merampas Kebebasan Berpendapat
Rabu, 06 Februari 2019 20:03 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyebutkan kalau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eelektronik (UU ITE), berpotensi dan terbukti dijadikan senjata oleh penguasan saat ini, untuk membungkam mereka para oposan yang berbeda dengan pemerintah.

"Yang mencemaskan adalah negara menjadi juru tafsir atas wilayah privat, dengan merampas kebebasan berpendapat atas nama penegakan hukum," kata Fahri Hamzah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/2/2019) menanggapi dugaan pemanfaatan kelemahan UU ITE yang saat ini sedang ramai dibicarakan.

Apalagi, lanjut politisi dari PKS itu, UU ITE kini ramai diperbincangkan lantaran para korbannya merupakan tokoh-tokoh publik.

"Di sini, kita wajib merasa khawatir, karena negara direpresentasikan oleh pemerintah yang berpihak/ partisan. Ia bergerak melalui yudikatif yang tidak sepenuhnya mandiri," tambahnya lagi.

Kenapa ini terjadi? Menurut Fahri Hamzah karena negara tidak siap berdialog secara demokratis dan dewasa. Bahkan, Negara mempersonalisasi kritik, meski tidak secara langsung.

"Tapi ia (penguasa), menunggu tokoh-tokoh oposan salah ucap. Padahal, negara-negara demokrasi tidak memasukan pencemaran nama baik sebagai bagian dari hukum pidana," sebut dia.

Dirinya menyesalkan sikap aparat penegak hukum yang 'dipaksa' dalam pertarungan politik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Padahal itu dapat berdampak pada kerugian instansi penegak hukum, seperti kepolisian hingga pengadilan menjadi babak belur.

"Ini yang saya sedihkan, aparat penegak hukum kita dipaksa ada dalam pusaran perkelahian politik yang tentunya merugikan institusi penegak hukum. Akibatnya, mereka jadi berantakan," sambungnya.

Untuk itu, Fahri yang juga penggagas Gerakan Arah baru Indonesia (GARBI) itu memberikan usulan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), supaya kasus-kasus terkait pelanggaran UU ITE tidak lagi terulang dikemudian hari.

"Dalam Perppu nya itu, Presiden bilang Undang Undang ITE itu tidak boleh lagi dipakai untuk kasus pencemaran nama baik dan sebagainya. Ini perlu, supaya lapor melapor antar warga negara itu dihentikan," ucapnya.

Meskipun sedang menjelang Pemilu 2019, namun menurut Fahri, Presiden Jokowi harus punya keberanian mengambil politik hukum dan tidak bisa nunggu DPR, karena DPR-nya lama dan ini lagi dalam transisi.

"Kalau presiden berani menghentikan ini, dia pasti dapat kredit, tapi kalau dia mengambil keuntungan dari ini percayalah kalau dia rugi," tegasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/