Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
2 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
2 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
30 menit yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
10 menit yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sakit Hati dan Sebarin Video Syur Sang Mantan, Pemuda Tanggung Ini Berhasil Ditangkap di Rumah Neneknya

Sakit Hati dan Sebarin Video Syur Sang Mantan, Pemuda Tanggung Ini Berhasil Ditangkap di Rumah Neneknya
Selasa, 05 Februari 2019 13:28 WIB
MOJOKERTO - Setelah 3 pekan, polisi akhirnya berhasil meringkus Firman Ardiansyah (22), pemuda yang menyebarkan video syur dengan mantan kekasihnya.

Pemuda asal Desa Temon, Trowulan, Mojokerto ini ditangkap saat bersembunyi di rumah neneknya di Ponorogo.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, pihaknya sempat memburu pelaku ke sejumlah tempat di Jatim hingga Jateng. Perburuan tersebut akhirnya mengarah ke rumah nenek pelaku di Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan.

"Pelaku berhasil kami amankan di rumah nenek pelaku Kamis kemarin (31/1)," kata kapolres saat dihubungi detikcom, Selasa (5/2/2019).


Selain meringkus Firman, polisi juga menyita barang bukti berupa dompet dan ponsel milik pelaku. Dari penangkapan ini terungkap proses pembuatan video syur hubungan intim pelaku dengan mantan kekasihnya.

Video tak senonoh itu direkam oleh Firman di kamar rumahnya, Minggu (15/7/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu pelaku sedang berhubungan intim dengan mantan kekasihnya.

"Motif sesungguhnya pelaku menyebarkan video tersebut masih kami dalami, pelaku masih kami periksa," terang Setyo.

Akibat perbuatannya, Firman dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 29 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Firman dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh mantan kekasihnya, Minggu (13/1). Pasalnya, dia telah menyebarkan video syur dengan mantannya itu melalui facebook dan WhatsApp. Pelapor atau korban adalah gadis 19 tahun asal Kecamatan Jatirejo, Mojokerto.

Terdapat 2 video syur yang disebarkan Firman. Video pertama berdurasi 1 menit 21 detik menunjukkan si gadis sedang berhubungan intim dengan dia. Video itu mereka rekam sendiri di kamar rumah Firman. Keduanya saat itu sedang berpacaran.

Sementara video ke dua hanya berdurasi 15 detik. Dalam video ini hanya tampak si gadis sedang meremas-remas dadanya. Polisi memastikan gadis di kedua video syur tersebut adalah orang yang sama.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:detik.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/