Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
16 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
14 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
13 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Riau

Langgar PKPU, 47 APK Caleg di Meranti Ditertibkan

Langgar PKPU, 47 APK Caleg di Meranti Ditertibkan
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal
Rabu, 23 Januari 2019 19:01 WIB
Penulis: Gunawan
SELATPANJANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, tertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) serta bahan kampanye berupa ratusan stiker dan poster.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, mengatakan ada 47 APK yang berhasil ditertibkan pihaknya berupa spanduk dan baliho dari para Caleg yang maju di perhelatan pemilu serentak April 2019 mendatang.

"Selain APK kita juga menertibkan ratusan bahan kampanye berupa ratusan stiker dan poster. Sementara dari jumlah tersebut yang paling banyak ada di Kecamatan Tebing Tinggi. Dalam penertiban yang dilakukan, kita dibantu dengan Satpol PP," kata Syamsurizal kepada GoRiau.com, Rabu (23/1/2019) sore.

Dijelaskan Syamsurizal, penertiban APK tersebut merupakan sebuah langkah untuk penerapan Partai Politik (Parpol) dan Caleg yang melanggar PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang lokasi pemasangan APK.

Yang jelas tambah Syamsurizal lagi, APK harus dipasang dilokasi yang ditetapkan oleh KPU. Kalau tidak dipasang dititik yang ditetapkan KPU tapi dipasang di halaman rumah orang atau ditempat milik pribadi, maka harus mendapatkan Izin tertulis dari pemilik tempat.

"Tidak boleh dipasang ditempat atau fasilitas pemerintah, gedung pendidikan atau rumah ibadah," tegasnya.***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/