Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
16 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
17 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
16 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
48 menit yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ungkap Surat PTUN ke KPU, Pengacara Minta OSO Segera Masuk DCT DPD

Ungkap Surat PTUN ke KPU, Pengacara Minta OSO Segera Masuk DCT DPD
Selasa, 22 Januari 2019 22:30 WIB
JAKARTA - Pengacara Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan surat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk memasukkan OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI. Namun pihak OSO menyebut KPU tidak mau melaksanakan putusan PTUN.

"Kita ajukan eksekusi ke PTUN, sudah keluar, dan KPU diperintahkan laksanakan putusan PTUN. Sudah keluar SK-nya. Kayaknya KPU tetap bertahan tak mau melaksanakan putusan PTUN," ujar pengacara OSO, Herman Kadir, saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/1/2019).

Surat bernomor W2.TUN1.287/HK.06/I/2019 ini diteken Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah pada Senin (21/9). Isi putusan PTUN Jakarta itu adalah 'Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima'. PTUN Jakarta juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan bernomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tertanggal 14 November 2018.

Sejauh ini, KPU belum memasukkan OSO sebagai DCT DPD meskipun telah diperintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU memberikan tenggat kepada OSO mengajukan surat pengunduran diri dari partai paling lambat hari ini pukul 24.00 WIB. Pihak OSO kembali bertanya apakah KPU akan mematuhi perintah PTUN Jakarta atau sebaliknya.

"Pertanyaannya, apakah KPU akan mematuhi perintah Pengadilan Tata Usaha Negara?" kata pengacara OSO lainnya, Dodi Abdul Kadir, saat dimintai konfirmasi secara terpisah.

Pihak OSO juga telah melaporkan anggota KPU ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu karena OSO masih dicoret dari DCT DPD. Pihak OSO menyurati Ketua Bawaslu Abhan perihal penerbitan surat nomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2019 tertanggal 15 Januari 2019.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:detik.com
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/