Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
2
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
4 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
3
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
4 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
4 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
3 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
6
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
3 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Cetak Surat Suara Tanpa OSO, Komisioner KPU Akan Dilaporkan dengan Dugaan Korupsi

Cetak Surat Suara Tanpa OSO, Komisioner KPU Akan Dilaporkan dengan Dugaan Korupsi
Selasa, 22 Januari 2019 22:25 WIB
JAKARTA - Hasil Pemilu 2019 terancam digugat. Hal itu terjadi apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT terkait gugatan Oesman Sapta alias OSO.

Kuasa hukum OSO, Dodi Abdul Kadir menegaskan, jika KPU tidak patuh dengan putusan PTUN Jakarta, maka itu akan berdampak besar terhadap tahapan pelaksanaan Pemilu 2019.

Yakni, KPU tidak dapat mencetak surat suara Pemilu anggota DPD, karena keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT Pemilu anggota DPD telah dicabut.

"Kalau mereka mencetak surat suara, apa dasarnya? Sekarang, sudah tidak ada DCT anggota DPD Pemilu 2019," kata Dodi, Selasa (22/1).

Akhir pekan lalu, enam perusahaan yang menang tender pencetakan surat suara mulai melakukan kegiatan mereka. Dodi menegaskan, kalau surat suara DPD dicetak tanpa memasukkan nama OSO, patut diduga para komisioner KPU melakukan korupsi.

"Kami akan laporkan komisioner KPU melakukan dugaan korupsi, karena menggunakan APBN tanpa dasar hukum yang sah," tegas Dodi.

Senin (21/1) kemarin, Ketua PTUN Jakarta, Ujang Abdullah, mengirimkan surat perintah pelaksanaan putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT kepada KPU. Dalam surat itu PTUN Jakarta mendesak KPU untuk segera mengeksekusi putusan sengketa Pemilu yang dimenangkan OSO karena telah memperoleh kekuatan hukum tetap.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:rmol.co
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/