Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
15 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
10 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
10 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Riau

Wah, Ternyata PNS yang Diberhentikan Bupati Kuansing Belum Terima SK Pemberhentian

Wah, Ternyata PNS yang Diberhentikan Bupati Kuansing Belum Terima SK Pemberhentian
PNS Kuansing melakukan senam pada setiap Kamis pagi di lapangan upacara kantor bupati
Jum'at, 18 Januari 2019 11:57 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - PNS yang diberhentikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau karena terlibat kasus korupsi, ternyata belum menerima SK pemberhentian.

"Sampai sekarang belum ada kami terima. Kami hanya tahu lewat pemberitaan media massa," ujar salah seorang PNS, Fakhrudin kepada GoRiau.com di Telukkuantan.

Fakhrudin menegaskan bahwa dirinya dan 11 PNS yang diberhentikan tersebut sangat mendukung ketegasan kepala daerah. Tapi, mereka meminta ketegasan itu berlaku sama untuk semua PNS.

''1000 persen kami mendukung. Tegakkan aturan itu. Kita tahu, dulu banyak PNS yang tidak masuk kerja. Padahal, sesuai PP 53, dimana PNS yang tidak masuk kerja selama 46 hari secara akumulatif, dipecat. Berlakukan juga itu,'' terang Fakhrudin.

Sementara itu, secara terpisah Kepala BKPP Kuansing Hernalis melalui Sekretaris Hendri Siswanto menyatakan SK pemberhentian 12 PNS belum disampaikan ke Sekda Kuansing.

"SK pemberhentian sudah diteken bupati. Nanti, yang akan menyerahkan adalah OPD terkait ke yang bersangkutan. Tugas kita, memberikan SK ini ke Sekda, nanti Sekda yang akan memberikan ke OPD. Nah, baru OPD yang akan memberikan langsung ke mereka," papar Hendri di kantornya, Kamis (17/1/2019).

Dikatakan Hendri, dalam surat yang dikirim BKN, memang ada 11 nama. Namun, ada tambahan setelah kasus beasiswa pendidikan sudah putus.

"Kalau sudah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan, secara otomatis berhenti. Begitu aturan mainnya," tutur Hendri. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/