Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
22 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
22 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
23 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  GoNews Group

11 Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Banjarmasin Dibekuk Polda Metro

11 Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Banjarmasin Dibekuk Polda Metro
Pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan Banjarmasin oleh Polda Metro Jaya. (Karundeng/GoNews.co)
Jum'at, 18 Januari 2019 17:31 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Subdit I Ditresnarkoba PMJ pimpinan AKBP Jean Calvijn Simanjuntak berhasil membongkar peredaran Narkoba jaringan Banjarmasin-Jakarta.

Tak tanggung-tanggung, dalam membongkar jaringan pengedar narkoba ini, Polda Metro berhasil mengamankan 11 orang tersangka.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1/2019).

"Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap Narkotika jaringan Banjarmasin-Jakarta. Barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis metampetamin (shabu) sebanyak 6,5 kg, ecstasy sebanyak 57.578 butir dan ganja sebanyak 15,19 gram," ungkap Argo.

Argo menjelaskan, dari pengungkapan peredaran ini di sejumlah TKP, tim berhasil mengamankan 11 orang tersangka.

"Tersngka yang berhasi diamankan adalah HAR, FIR, AH, GZ, NR, AR, AW, ZN, TON, FM, YAH," ungkapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," tandasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/