Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
23 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
23 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
22 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
9 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
6 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sat Resnarkoba Polres Cilegon Ciduk Pengedar Tembakau Gorila

Sat Resnarkoba Polres Cilegon Ciduk Pengedar Tembakau Gorila
Ilustrasi.
Minggu, 13 Januari 2019 13:58 WIB
Penulis: C. Karundeng
SERANG - Menteri Kesehatan telah memasukkan tembakau gorilla ke dalam kategori golongan I Narkotika.

Tembakau gorila menjadi berbahaya karena bukan sembarang tembakau, tetapi ada campuran cairan ganja sintetis di dalamnya.

Bahkan, Menteri Kesehatan telah memasukkan tembakau gorilla ini ke dalam Permenkes No 2 Tahun 2017 sebagai narkotika Golongan I. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, tembakau gorilla ini memiliki efek yang sama dengan nakotika golongan I lainnya.

"Efeknya menimbulkan halusinasi, rasa gembira yang berlebihan, hingga ketergantungan," ujar AKBP Edy Sumardi yang membenarkan adanya penangkapan seorang pria berinisial AD Bin WS (21) warga Kec. Sukmajaya Kota Cilegon yang memiliki 1 (satu) paket plastik warna hitam dan 6 (enam) plastik plastik bening yang diduga narkotika jenis tembakau gorilla, Jumat, (11/01/2019) kemarin.

Satresnarkoba Polres Cilegon, Polda Banten terus berupaya memberantas peredaran narkoba, tak terkecuali penyalahgunaan narkotika seperti halnya tembakau gorila. Hal itu dibuktikan dengan penangkapan terhadap seorang pria yang memiliki tembakau gorila di pinggir jalan wilayah Kec. Cibeber Kota Cilegon beberapa hari lalu.

Kabid Humas Polda Banten ini menjelaskan, penangkapan yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Cilegon dilakukan usai pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan berlanjut dengan penyelidikan dengan dasar pada LP/ 12/I/Res 4.2/ 2019/Spk, tgl 11 januari 2019.

"Awalnya informasi dari masyarakat, dan kita tindaklanjuti," jelasnya.

Saat ini kata dia, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus tersebut guna menangkap sang bandar besar.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Banten, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/