Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
13 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
13 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
13 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
4
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
8 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
5
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
7 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
6 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  Riau

Masuk Tahap Dua, Otak Begal Kuansing Diserahkan ke Kejaksaan

Masuk Tahap Dua, Otak Begal Kuansing Diserahkan ke Kejaksaan
Eruswandi, tersangka pembunuhan anak pejabat Kuansing saat diserahkan ke Kejari Kuansing, Kamis (10/1/2019).
Kamis, 10 Januari 2019 14:56 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah menuntaskan kasus begal yang menghabisi Riski Ramadhan alias Faris, anak dari seorang pejabat di Pemda Kuansing. Kini, para tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.

Pada perkara ini, polisi menetapkan tiga tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Adalah Abdul Muluk alias Adeng yang selaku eksekutor, Eruswandi alias Roy sebagai otaknya dan Asdedi sebagai penadah motor milik Faris.

"Hari ini tahap dua untuk tersangka Eruswandi," ujar Kasi Pidum Kejari Kuansing Moch Fitri Adhy, SH usai menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kuansing, Kamis (10/1/2019) siang.

Dikatakan Adhy, tersangka Eruswandi yang terakhir dilimpahkan ke Kejari Kuansing. Sementara, Asdedi selaku penadah sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan.

"Begitu juga dengan tersangka AM alias Adeng, kemaren sudah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Adhy.

Terhadap tersangka Adeng dan Eruswandi, JPU menggunakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan untuk Asdedi, dijerat dengan pasal penadah barang rampasan.

"Kita gunakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," tegas Adhy didampingi JPU Sunadi, SH. ***

Kategori:Peristiwa, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/