Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
16 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
13 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
13 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
14 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sidang Perdana Kasus Begal Kuansing, Paman Korban Kejar Pelaku

Sidang Perdana Kasus Begal Kuansing, Paman Korban Kejar Pelaku
Kasi Pidum Kejari Kuansing Moch Fitriadi bersama Riki Riansyah mencoba menenangkan paman korban usai mengejar terdakwa (foto: sandi)
Rabu, 09 Januari 2019 16:09 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan langsung ribut usai Reza Himawan Pratama, SH, MHum selaku hakim ketua mengetuk palu pada sidang perdana perkara pembunuhan Riski Ramadhan alias Faris, anak dari Novrion seorang pejabat di Kuantan Singingi (Kuansing).

"Sidang dilanjutkan pada 16 Agustus mendatang," ujar Reza didampingi Rini Lestari Br Sembiring, SH, MH dan Duano Aghaka, SH, MH selaku hakim anggota, Rabu (16/1/2019) siang.

Usai sidang, tim pengamanan dari Kejari Kuansing dibantu polisi dari Polres Kuansing bermaksud membawa terdakwa Abdul Muluk alias Adeng untuk keluar pintu depan.

Namun, paman korban yang menyaksikan persidangan langsung mengejar. Sementara, tantenya langsung memanggil terdakwa dengan suara yang lantas.

Melihat hal itu, petugas keamanan langsung mengamankan terdakwa. Hakim pun langsung menyuruh agar terdakwa dibawa ke ruang tahanan lewat pintu belakang.

Paman korban langsung memutar pengadilan mengejar terdakwa ke ruang tahanan yang berada di belakang PN. Dengan sigap, polisi langsung mengamankan terdakwa.

Kasi Pidum Kejari Kuansing Moch Fitri Adhy bersama Riki Saputra selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kasi Intel Kicky Arityanto mencoba menenangkan paman dan tante korban.

"Kami tahu perasaan bapak dan ibu, karena itu kami ada di sini untuk memberikan keadilan. Kami berharap, bapak dan ibu tenang," ujar Riki Riansyah.

Setelah tenang, paman korban langsung meminta maaf kepada JPU atas sikaf emosionalnya usai persidangan. Ia berharap, pengadilan memberikan hukuman mati ke terdakwa. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/