Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
22 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
22 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
22 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
20 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Home  /  Berita  /  Riau

Muntah di Persidangan, Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Arifin Ahmad Diizinkan Berobat

Muntah di Persidangan, Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Arifin Ahmad Diizinkan Berobat
Suasana di ruang sidang PN Pekanbaru
Rabu, 09 Januari 2019 15:59 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Sidang eksepsi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Arifin Achmad  Pekanbaru, Riau tahun 2012/2013 digelar di Pengadilan Negri Pekanbaru Rabu (9/1/2019).

Perkara ini menyeret tiga dokter dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE, dr Weli Zulfikar, SpB(K)KL dan drg Masrial, SpBM dan juga dua terdakwa lainnya Yuni Efrianti dan Mukhlis dari CV Prima Mustika Raya (PMR).

Pantauan GoRiau pada saat sidang sedang berlangsung tampak salah seorang terdakwa,Yuni efrianti dalam keadaan kurang sehat bahkan sempat muntah di plastik pada saat sidang berlangsung.

Kemudian Hakim Ketua Saut Martua Pasaribu memanggil jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa karena melihat kondisi Yuni

"Melihat kondisi terdakwa Yuni Efrianti, yang sedang tidak sehat, maka kita mendahulukan untuk pembacaan eksepsinya," sebut Saut Martua.

Tak lama pembacaan eksepsi, kemudian hakim ketua memutuskan memberikan izin kepada terdakwa Yuni untuk berobat karena tidak memungkinkan melanjutkan sidang.

"Atas dasar kemanusian dan kesehatan terdakwa, maka sidang terdakwa ditangguhkan dan eksepsinya dianggap sudah dibaca." sebut Saut Martua. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/