Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
22 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
22 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
21 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
19 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komplotan Pencuri Alat Kapal Dibekuk Aparat Polres Bitung

Komplotan Pencuri Alat Kapal Dibekuk Aparat Polres Bitung
Rabu, 09 Januari 2019 13:59 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Aparat Kepolisian Resort Bitung, menangkap pelaku pencurian peralatan perkapalan. Total, ada tiga pelaku yang diciduk, Selasa (8/1) malam.

Kapolres Bitung AKBP Stevanus Tamuntuan menyebut, ketiga pelaku adalah Andika Rompis (20), RM (15), dan AR (15). Mereka merupakan pemain lama. Andika sendiri terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat Tim Tarsius Polres Bitung dan Polsek Maesa saat menangkapnya di belakang Citymart Bitung.

"Dari hasil interogasi terhadap pelaku Andika Rompis, mereka telah mencuri barang – barang di dalam gudang milik Hanny Bohang. Nah, dalam keadaan terkunci, para pelaku ini memanjat tembok hingga merusak kunci. Kemudian mereka mengambil barang tersebut dan menjualnya di tempat beli besi tua," jelas Steven dalam keterangan persnya kepada GoNews.co, Rabu (9/1/2019).

Steven melanjutkan, kejadian ini berlangsung sudah berkali-kali sejak 7 Desember 2018 sampai 5 Januari 2019. Akibatnya, warga Pakadoodan ini mengalami kerugian hingga Rp80 juta.

"Korban kehilangan sebuah koker kapal, satu unit mesin TS 60 PK, sebuah takal 3 ton, besi landasan, cylinder hide mesin RD 8, pompa kuningan, ujung as, baling balung kuningan 4 daun hingga koker as," jelas Steven.

Menurut Steven, Andika Rompis sudah berulang kali melakukan pencurian dengan modus yang sama. "Dia ini adalah residivis kasus pencurian dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan klas 2 B kota Bitung dengan hukuman setahun penjara," terang Steven.

Motif mereka melakukan aksi kejahatan ini murni karena masalah ekonomi. Namun, penyidik masih mendalami lagi soal adanya pelaku lainnya. "Pelaku YR (19) yang buron masih kami buru," tutup Steven.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Sulawesi Utara, Peristiwa, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/