Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
15 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
15 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
15 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
1 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
23 menit yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  Riau

Kalah Lawan PAN di PN Rengat, Andi Nurbai Ajukan Banding

Kalah Lawan PAN di PN Rengat, Andi Nurbai Ajukan Banding
Andi Nurbai
Rabu, 09 Januari 2019 11:02 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Pengadilan Negeri Rengat menolak gugatan yang dilayangkan oleh Andi Nurbai, anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Ia menggugat keputusan Mahkamah Partai PAN yang memberhentikan dirinya sebagai anggota DPRD Kuansing.

"Kita langsung banding atas putusan PN Rengat tersebut. Permohonan banding sudah kita masukkan pada 7 Januari 2019 lalu," ujar Andi Nurbai kepada GoRiau.com, Rabu (9/1/2019) di Telukkuantan.

Surat permohonan banding disampaikan oleh Deprianda, SH, MH selaku kuasa hukum Andi Nurbai ke panitera PN Rengat.

Sebelumnya, Andi Nurbai menyeret Mahkamah PAN, DPP PAN, DPD PAN Riau dan DPC PAN Kuansing ke meja hijau setelah adanya putusan pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kuansing. Tidak hanya itu, Andi Nurbai juga menggugat KPU Kuansing.

"Ini adalah upaya hukum yang kita lakukan untuk mencari keadilan dan itu dibenarkan secara konstitusi," ujar Andi Nurbai.

Di sisi lain, PAN sudah mengajukan Ikhsan Fitra sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) Andi Nurbai di DPRD Kuansing. Karena proses hukum masih berjalan, DPRD Kuansing belum memproses usulan PAN tersebut.

"Kita tak ingin salah langkah, sampai ada keputusan hukum tetap," ucap Andi Putra, Ketua DPRD Kuansing beberapa waktu lalu. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/