Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
5 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
14 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
5 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Home  /  Berita  /  Riau

Dalam Waktu Dekat, Tersangka Korupsi Dana Desa Sako Pangean akan Dilimpahkan ke Kejari

Dalam Waktu Dekat, Tersangka Korupsi Dana Desa Sako Pangean akan Dilimpahkan ke Kejari
Rabu, 09 Januari 2019 09:49 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah menuntaskan penyidikan atas kasus dugaan korupsi dana desa Sako Kecamatan Pangean.

"Berkas perkara sudah P-21 pada Desember lalu. Kini, kita sedang menunggu jadwal pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kuansing," ujar Kapolres Kuansing AKBP M Mustofa melalui Kasubag Humas AKP Kadarusmansyah, Rabu (9/1/2019) di Telukkuantan.

Kadarusmansyah belum bisa memastikan kapan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Namun, setelah dinyatakan berkas P-21, biasanya tidak lama lagi akan dilimpahkan ke Kejari Kuansing.

"Kita tunggu permintaan dari Kejari untuk jadwal pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kemungkinan dalam waktu dekat," ucap Kadarusmansyah.

Untuk diketahui, dugaan korupsi dana desa dengan tersangka An selaku Kepala Desa berawal dari temuan Inspektorat Kuansing. Dimana, terdapat penyalahgunaan anggaran sekitar Rp400 juta. Kemudian, kasus tersebut didalami oleh Polres Kuansing. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/