Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
24 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
3
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
22 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
4
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
5
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
22 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
6
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
22 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Terkait Kasus IPDN Rohil

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Terkait Kasus IPDN Rohil
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi.
Selasa, 08 Januari 2019 13:05 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir (Rohil), Riau.


"Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk kasus IPDN Rokan Hilir, untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, Selasa (8/1/2019) seperti dikutip dari Gatra.com.

KPK menetapkan Senior Manager PT Hutama Karya (HK), Bambang Mustaqim dan mantan Kepala Divisi Gedung PT HK, Budi Rachmat Kurniawan, sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tahap II Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Selain itu, KPK juga menetapkan Dudy Jocom, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka di atas diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari pembangunan gedung (Kampus) IPDN Rohil tersebut.

Akibat ulah mereka negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp34 miliar dari proyek senilai Rp91,6 miliar itu. Penyidik menyangka ketiganya melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka Dudy dan Budi menjadikannya mereka harus kembali berurusan dengan hukum, karena sebelumnya juga menjadi tersangka pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam proyek senilai Rp125 miliar di Sumbar itu, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp34 miliar. Bukan hanya itu, Budi telah dihukum bersalah dalam perkara korupsi pembangunan Gedung Diklat Pelayaran di Sorong. Indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar Rp24,2 miliar.***

Editor:arie rf
Sumber:Gatra.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/