Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
23 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
20 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
6
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Home  /  Berita  /  Riau

Kasus Matinya Harimau Sumatera di Kuansing, Saksi Ahli Sebut Jerat yang Dipasang Bukan untuk Babi

Kasus Matinya Harimau Sumatera di Kuansing, Saksi Ahli Sebut Jerat yang Dipasang Bukan untuk Babi
Suasana sidang perkara matinya Harimau Sumatera akibat jerat di PN Telukkuantan, Selasa (8/1/2019).
Selasa, 08 Januari 2019 20:54 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Jerat yang dipasang terdakwa E di kawasan HPT Batang Lipai Siabu Singingi, Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ternyata untuk hewan ukuran besar, bukan untuk menjerat babi. Sehingga, harimau betina yang sedang hamil menjadi korbannya.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Telukkuantan, Selasa (8/1/2019) siang. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi ahli.

"Jerat yang dipasang itu untuk hewan ukuran besar. Sangat tidak mungkin hewan kecil bisa kena, apalagi babi. Saya tanya sama terdakwa, sudah berapa lama dia pasang, katanya sudah enam bulan dan selama itu juga tak pernah mendapatkan babi," ujar Muslino, saksi ahli dari BBKSDA Riau dalam persidangan itu.

Dari semua jerat yang diamankan polisi, Muslino sangat yakin dibuat oleh orang yang sama. "Itu orang yang sama membuatnya," tegas Muslino.

Terdakwa E memang hanya memasang dua jerat sekitar kebun kelapa sawit yang ia jaga. Namun, setelah dilakukan olah TKP, penyidik dari Polda Riau menemukan banyak jerat dari sling sepeda.

Harimau Sumatera yang mati terkena jerat tersebut ternyata sedang mengandung. Muslino yakin, harimau tersebut sedang mencari tempat untuk melahirkan.

"Harimau Sumatera tidak akan mau ketemu manusia, kecuali sudah terbiasa atau sakit. Jadi, mereka punya 'Home Range' sekitar 50 mil. Perlu kita ketahui, dalam 50 mil itu mereka punya tempat kawin di sini, tempat melahirkan di sana dan tempat membesarkan anak juga berbeda, tapi tetap dalam 'Home Range'," papar Muslino.

Hal itu dikemukakan Muslino ketika dicecar Reza Himawan Pratama, SH, MHum selaku hakim ketua, Rina Lestari Br Sembiring, SH, MH dan Duano Aghaka, SH, MH selaku hakim anggota.

Selain Muslino, JPU Riki Riansyah, SH dan Syafruddin Nasution juga menghadirkan saksi ahli forensik satwa, drh. Rini Deswita.

Rini menjelaskan bahwa harimau yang mati tersebut sedang mengandung sepasang janin. Umur janin tersebut sudah 100 hari. "10 hari lagi melahirkan," katanya.

Rini pun menjelaskan matinya harimau betina tersebut karena ginjalnya pecah akibat jerat. "Setelah dilakukan autopsi, ternyata organ yang rusak adalah ginjal akibat tali jerat," kata Rini. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/