Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
23 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
2
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
3
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
19 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
4
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
19 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
5
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
6
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Home  /  Berita  /  Riau

Belum Efektif, Hendra: Perda Sampah Akan Direvisi Ulang

Belum Efektif, Hendra: Perda Sampah Akan Direvisi Ulang
Selasa, 08 Januari 2019 15:23 WIB
Penulis: Gunawan
SELATPANJANG - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan sampah akan direvisi ulang, karena selama ini penerapannya belum efektif.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Meranti Hendra Putra, saat berbincang-bincang dengan GoRiau.com, Selasa (8/1/2019) siang.

Dijelaskan Hendra, pada pasal 55 Perda Nomor 13 tahun 2015 dijelaskan secara detail, barang siapa yang membuang sampah tidak pada tempatnya, maka didenda dengan kurungan 6 bulan penjara atau membayar sebanyak-banyaknya 50 juta rupiah. Sedangkan yang kedapatan membuang sampah sembarangan di tempat fasilitas umum, maka akan ditilang ditempat dan akan dikenakan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp50.000 perkantong plastik.

Hendra mengatakan, sanksi yang ada terlalu berat. Ia menilai, sanksi bagi pelaku membuang sampah sembarangan yang diancam denda Rp50 juta dan kurungan 6 bulan penjara sebelumnya ini terlalu muluk-muluk, maka harus direvisi. Selain itu Perda tersebut tidak sesuai dengan nomenklatur dinas.

DLH juga akan meminta untuk meninjau kembali Perda tersebut. Jika memungkinkan, sanksi akan dibuat lebih ringan. Aturan yang sedang dimatangkan ini sanksinya memang lebih ringan dari aturan sebelumnya, namun aturan itu akan benar benar diterapkan.

Upaya ini dilakukan untuk mendorong penerapan sanksi kepada pelaku pembuang sampah sembarang agar lebih efektif.

"Jadi aturan yang sedang digodok ini sanksinya lebih ringan dari aturan sebelumnya, tetapi akan benar-benar dilaksanakan," kata Hendra.

Ditambahkan Hendra, dalam revisi Perda tersebut juga dimaksimalkan peran berbagai unsur seperti mengakomodir fungsi camat dan lurah dalam mengatasi sampah. Selain itu juga diatur tentang membayar retribusi sampah rumah tangga sebagai salah satu sumber PAD.

"Naskah akademik untuk revisi Perdanya sudah kita masukkan, tinggal menunggu pembahasan dan pengesahan," ungkapnya.***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/